| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 0 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 0 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
15 Juli 2026 13:10:35 18 Kali
TUPOKSI PEMERINTAHAN DESA SESUAI PERATURAN BUPATI KAPUAS HULU NOMOR 3 TAHUN 2017
KEPALA DESA
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengkoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
SEKDES
(1) Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam pelayanan administrasi Pemerintahan Desa dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Perangkat Desa lainnya.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
a. penyusunan kebijakan Pemerintah Desa;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat Desa lainnya;
c. pemberian pelayanan umum;
d. pengelolaan keuangan dan aset Desa;
e. penyelenggaraan administrasi Pemerintahan Desa;
f. pengendalian semua kegiatan Pemerintahan Desa;
g. penyusunan perencanaan pembangunan Desa;
h. pengelolaan administrasi kepegawaian; dan
i. pengelolaan informasi Desa.
(3) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Sekretaris Desa bertugas:
a. menyusun produk hukum Desa;
b. mengundangkan produk hukum Desa;
c. menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Desa;
d. melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
e. memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
f. memberikan pelayanan administrasi;
g. melakukan penatausahaan keuangan desa;
h. menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKP) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes);
i. menginventarisir dan mengelola aset Desa;
j. mengumumkan informasi Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
k. mengumumkan informasi Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
l. memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah Desa; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Untuk artikel ini
Peraturan Desa
date_range 17 Juli 2026 favorite 13 Kali
Laporan PPID
date_range 17 Juli 2026 favorite 15 Kali
Dokumen
date_range 17 Juli 2026 favorite 10 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
date_range 17 Juli 2026 favorite 11 Kali
LAPORAN REALISASI 2026
date_range 16 Juli 2026 favorite 12 Kali
TUPOKSI PEMERINTAHAN DESA
date_range 15 Juli 2026 favorite 18 Kali
INFORMASI APBDes 2026
date_range 13 Juli 2026 favorite 23 Kali
Nakes Puskesmas Badau Edukasi Kader Kesehatan Desa Sebindang Tentang Penyakit TB Paru
date_range 16 Oktober 2023 favorite 332 Kali
Gotong Royong Bersihkan Lingkungan Masjid Al-Hikmah Anggota Satgas Yonif 144/JY Bersama Warga di Perbatasan
date_range 12 Desember 2021 favorite 258 Kali
Lestarikan Budaya Tenun Sidan Dayak Iban Anggota Satgas Yonif 144/JY Di Perbatasan
date_range 20 Maret 2022 favorite 238 Kali
Pemerintah Desa
date_range 01 Januari 2020 favorite 234 Kali
Sejarah Desa Sebindang
date_range 01 Januari 2020 favorite 207 Kali
Visi dan Misi
date_range 01 Januari 2020 favorite 192 Kali
Wakil Bupati Kapuas Hulu membuka Tournamen Sebindang Cup Kecamatan Badau
date_range 05 Juli 2023 favorite 178 Kali
Laporan PPID
date_range 17 Juli 2026 favorite 15 Kali
Profil PPID Desa Sebindang
date_range 07 Juli 2026 favorite 20 Kali
Daftar Aset dan Investasi yang dimiliki Desa
date_range 07 Juli 2026 favorite 22 Kali
Kelompok Tani
date_range 01 Januari 2020 favorite 68 Kali
Pemerintahan Desa
date_range 01 Januari 2020 favorite 101 Kali
LKMD Sebindang
date_range 01 Januari 2020 favorite 44 Kali
Satgas Yonif 144/JY Bagikan Alat Sekolah Kepada Siswa di Perbatasan Kalbar
date_range 28 September 2021 favorite 167 Kali
| Hari ini | : | 217 |
| Kemarin | : | 38 |
| Total Pengunjung | : | 38.122 |
| Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
| IP Address | : | 216.73.216.146 |
| Browser | : | Mozilla 5.0 |